" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > temu benda / uang < / h3 > " , " isi " :[ " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustadz , saya ingin tanya jelas hukum cara syariah bila kita temu barang / uang di suatu tempat . sedang barang / uang sebut sulit untuk kita tahu siapa milik . saya dengar dari orang ustadz bahwa haram hukum bila kita ambil barang / uang sebut . boleh bila barang / uang sebut kita ambil tetapi salur kepada yayasan anak yatim atau lain , karena kalau tidak kita manfaat akan ambil oleh orang lain yang mungkin akan guna untuk buat yang tidak baik . " , " wassalamu alaikum wr . wb . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " fri 15 september 2006 00 : 09  " , "  5 . 050 views  n " , " n " , " n " , " assalamu ' alaikum wr . wb . " , " pak ustadz , saya ingin tanya jelas hukum cara syariah bila kita temu barang / uang di suatu tempat . sedang barang / uang sebut sulit untuk kita tahu siapa milik . saya dengar dari orang ustadz bahwa haram hukum bila kita ambil barang / uang sebut . boleh bila barang / uang sebut kita ambil tetapi salur kepada yayasan anak yatim atau lain , karena kalau tidak kita manfaat akan ambil oleh orang lain yang mungkin akan guna untuk buat yang tidak baik . " , " wassalamu alaikum wr . wb . " , " n " , " serah uang temu kepada yatim piatu bukan solusi yang benar . sebab biar bagaimana pun , pasti ada orang yang sedang susuh gara - gara hilang uang . " , " yang benar justru bagaimana cara kita bisa kembali uang itu kepada yang empunya . atau minimal aman dengan cara serah kepada yang wajib . " , " di masa rasulullah saw , orang yang temu barang hilang di tengah jalan misal , harus umum di pintu - pintu masjid kepada khalayak . tuju agar milik bisa dapat kembali barang yang hilang cecer . hal itu dasar perintah rasulullah saw " , " u " , " .  " ( hr bukhari dan muslim ) " , " namun para ulama beda dapat tentang sikap yang harus laku manakala kita tiba - tiba tahu ada barang yang cecer . apakah kita harus ambil untuk kembali , atau kita biar saja . beberapa ulama mazhab telah beri dapat mereka masing - masing , bagai ikut : " , " a . al - hanafiyah kata disunnahkan untuk simpan barang itu bilang barang itu yakin akan aman bila di tangan anda untuk nanti serah kepada milik . tapi bila tidak akan aman , maka baik tidak ambil . sedang bila ambil dengan niat untuk milik sendiri , maka hukum haram . " , " b . al - malikiyah kata bila orang tahu bahwa diri suka khianat atas harta orang yang ada pada , maka haram bagi untuk simpan . " , " c . asy - syafi iyyah kata bahwa bila diri adalah orang yang amanah , maka disunnahkan untuk simpan untuk kembali kepada milik . karena dengan simpan arti ikut jaga dari hilang . " , " d . sedang imam ahmad bin hanbal ra . kata bahwa yang utama adalah tinggal harta itu dan tidak simpan . "
